Nama : Rahmat Ramadhan
Andi Saifullah
NPM : 34417895
Kelas : 1ID04
BAB I
Pendahuluan
I. Latar Belakang
Warga negara sejatinya merupakan salah satu
unsur pokok dari suatu negara. Pengertian warga negara sendiri
adalah seseorang yang secara resmi ikut serta menjadi bagian dalam sebuah
penduduk negara sehingga mereka menjadi salah satu unsur negara. Secara
konstitusi, warga negara merupakan warga dari sebuah negara yang telah
ditetapkan dengan berdasarkan Undang – Undang yang berlaku di negara tersebut.
Disamping itu, kewarganegaraan sendiri
memiliki arti bahwa suatu hal yang berhubungan dengan warga negara serta
keanggotaan sebagai warga negara. Dengan adanya undang undang dibuat jugalah
Hukum untuk mengatur warga negara tersebut sebagai pengatur dalam kehidupan
bermasyarakat.
II. Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian Hukum, Negara, dan Pemerintah ?
2.
Apa saja syarat untuk menjadi warga negara Indonesia ?
III. Tujuan
Untuk memberikan wawasan dasar tentang konsep konsep yang
dikembangkan bagi para pembaca, serta untuk menyelesaikan tugas mata kuliah
ILMU SOSIAL DASAR yang dibimbing oleh dosen GATOT SUBIYAKTO
BAB II
Pembahasan
A.
Pengertian Hukum,
Negara, dan Pemerintah
1. Hukum
Hukum merupakan
suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia supaya
tingkah laku manusia dapat terkontrol, hukum ialah aspek terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum mempunyai tugas untuk
menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
Oleh karena itu
setiap masyarakat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat
diartikan bahwa hukum ialah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi
pelanggarnya.
2. Negara
Negara adalah
sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh
pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga
merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku
bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat
primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki
pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat
pengakuan dari negara lain.
3. Pemerintah
Pemerintah
merupakan kemudi dalam bahasa latin asalnya Gubernaculum. Pemerintah adalah organisasi yang memiliki
kewenangan untuk membuat kebijakan dalam bentuk( penerapan hukum dan
undang-undang) di kawasan tertentu. Kawasan tersebut adalah wilayah yang berada
di bawah kekuasaan mereka. Pemerintah berbeda dengan pemerintahan. Pemerintah
merupakan organ atau alat pelengkap jika dilihat dalam arti sempit pemerintah
hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan arti pemerintahan dalam arti luas
adalah semua mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan
atau lembaga, alat kelengkapan negara yang menjalankan berbagai aktivitas untuk
mencapai tujuan negara. Lembaga negara yang dimaksud adalah lembaga eksekutif,
legislatif, dan yudikatif.
B.
Warga Negara
Indoneisa (WNI)
seorang Warga Negara
Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik
Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan
Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai
penduduk/warga.
Kepada orang ini akan
diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia
telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor
diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan
dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik
Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)
adalah
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi
WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI
dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan
ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak
memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya
meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang
diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan
sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada
waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik
Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah
dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah
dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan
memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
BAB III
Penutup
Kesimpulan
Dari
pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa Suatu negara tidak bisa berdiri tanpa
adanya beberapa aspek penting bagi negara tersebut. seperti, hukum,
pemerintahan, dan warga negara.
Daftar Pustaka
Komentar
Posting Komentar